Begini Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Banyak Palsukan Stempel Kegiatan

Kamis 19 Des 2024, 16:42 WIB
Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya dugaan korupsi, Rabu, 18 Desember 2024. (Dok. Kejati DKI)

Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya dugaan korupsi, Rabu, 18 Desember 2024. (Dok. Kejati DKI)

POSKOTA.CO.ID - Modus yang dijalankan para pelaku dalam dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan periode 2023 diungkap Kejaksaan Tinggi Jakarta. Salahsatunya dengan banyaknya kegiatan fiktif yang menyerap anggaran. 

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan banyak kegiatan yang diduga fiktif itu ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus pemalsuan stempel. 

“Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah diduga yang tadi itu fiktif kegiatannya, jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan oleh para pelaku,” beber Syahron kepada wartawan Kamis 19 Desember 2024.

Ditambahkan Syahron, kegiatan fiktif tersebut mencapai Rp150 miliar yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Mereka melakukan banyak kegiatan fiktif dan mencatut sanggar tari yang ada. “Artinya dipalsukan, sanggar tarinya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Rabu 18 Desember 2024 penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar  Syahron Hasibuan.

Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dimaksud dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berita Terkait

News Update