POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat dengan nama Anda di KTP terpilih untuk bisa mendapatkan saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial PKH tahap 4 2024 kategori lansia dan penyandang disabilitas. Informasi selengkapnya cek di sini!
Penyaluran Bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) disesuaikan dengan kategori yang telah terdaftar, KPM yang berhak untuk menerima bantuan dana sebesar Rp600.000 untuk tahap keempat alokasi Oktober-Desember adalah masyarakat dengan kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas.
KPM kategori tersebut yang namanya berhasil terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak dan memiliki peluang untuk menerima bantuan dari pemerintah lewat PKH Tahap 4 2024.
Bantuan sosial PKH 2024 kini menjadi salah satu bantuan dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan dan memberikan kesejahteraan di bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Proses penyaluran dana bansos PKH dilakukan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI) atau PT Pos Indonesia.
Bantuan sosial PKH 2024 diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, salah satunya wajib terdata di DTKS. Berikut ini syarat lainnya untuk bisa memperoleh bansos PKH dari pemerintah.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
-
KPM harus berasal dari golongan keluarga Miskin atau kurang Mampu
-
Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Telah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
-
Tidak termasuk sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.