"Hak asuh diberikan kepada ibu, Tengku Dewi, tetapi Andrew tetap boleh datang untuk menjenguk anak tanpa ada pembatasan. Soal nafkah juga telah disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlahnya, nanti akan kami informasikan," ujar Nickolas.
Meski begitu, Nickolas menyebut bahwa sikap Andrew telah kooperatif dan menerima proses perceraian.
Sehingga hal tersebut memudahkan dalam jalannya sidang perceraian hingga putusannya.
"Iya, sangat mempermudah proses. Karena dia sudah setuju dengan proses yang berjalan, tidak ada penolakan," ujar Nickolas.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.