POSKOTA.CO.ID - Pasangan artis Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika kini telah resmi bercerai.
Gugatan cerai telah dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sidang putusan perceraian keduanya telah digelar pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Sudah dikabulkan. Mereka sudah berpisah, dan untuk hak asuh anak serta biaya bulanan untuk anak juga telah ditentukan," ujar kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, di PA Cibinong.
Tengku Dewi dan Andrew Andika tidak menghadiri dalam sidang putusan perceraian.
Alasannya, Tengku Dewi absen karena sedang berada di luar kota.
"Kebetulan dia lagi di luar kota, jadi tidak bisa hadir hari ini," ujar Nickolas.
Sedangkan Andrew Andika sebelumnya sudah mengatakan bahwa ia tidak akan hadir dalam sidang putusan.
"Dia sudah pasrah dengan hasilnya dan menyatakan tidak akan hadir hingga sidang putusan selesai," jelas Nickolas.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Tengku Dewi. Meski begitu, Andrew Andika tetap diberi kebebasan untuk menjenguk anak mereka.
Andrew Andika juga diwajibkan memberi nafkah bulanan untuk anaknya, meski jumlahnya belum disebutkan secara rinci.
"Hak asuh diberikan kepada ibu, Tengku Dewi, tetapi Andrew tetap boleh datang untuk menjenguk anak tanpa ada pembatasan. Soal nafkah juga telah disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlahnya, nanti akan kami informasikan," ujar Nickolas.
Meski begitu, Nickolas menyebut bahwa sikap Andrew telah kooperatif dan menerima proses perceraian.
Sehingga hal tersebut memudahkan dalam jalannya sidang perceraian hingga putusannya.
"Iya, sangat mempermudah proses. Karena dia sudah setuju dengan proses yang berjalan, tidak ada penolakan," ujar Nickolas.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.