POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang sudah hampir habis pajak tahunan kendaraannya bisa melakukan pembayaran di Samsat Keliling hari ini, Rabu 18 Desember 2024.
Demi memudahkan pelayanan, Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak dan tidak menumpuk di kantor samsat wilayah.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling pada Rabu 18 Desember 2024, tersedia di 13 wilayah, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di parkiran Busway Food Mosphere dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan halaman G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB
12. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Samling Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi.
Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.