3. Abaikan
Jika ada pesan dari pihak pinjaman online yang menghubungi Anda, cukup abaikan pesan-pesan tersebut.
4. Blokir Nomor Debt Collector
Selanjutnya jika pihak pinjol atau debt collector mengirim pesan yang mengganggu atau melakukan tindakan teror, Anda dapat mengatasinya dengan blokir.
Pastikan sudah memblokir nomor debt collector tersebut karena Anda tidak melakukan peminjaman.
Itu dia cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan jika nomor hp Anda digunakan pada pinjaman online.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.