NIK e-KTP serta KK Ini Diblokir sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT 2025, Cek Ciri-cirinya!

Rabu 18 Des 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi pemilik NIK e-KTP dan KK  yang akan diblokir sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada tahun 2025. (kemensos)

Ilustrasi pemilik NIK e-KTP dan KK yang akan diblokir sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada tahun 2025. (kemensos)

Setelah halaman utama terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data lengkap mengenai tempat tinggal Anda. 

Isilah dengan benar informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan penulisan nama Anda benar, termasuk ejaan yang tepat, untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.

4. Masukkan Kode Captcha dengan Benar

Sebagai langkah keamanan, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang tertera di layar. Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa Anda bukanlah pengguna otomatis (bot). 

5. Klik “Cari Data” untuk Melanjutkan Pencarian

Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan proses pengecekan. Sistem akan mencari data Anda dalam database penerima bansos yang tercatat.

6. Periksa Status Penerimaan Bansos

Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan tabel yang menunjukkan status Anda sebagai penerima, keterangan jenis bantuan, serta periode pemberian bantuan. 

Namun, apabila setelah melakukan pencarian, NIK Anda tidak ditemukan dalam daftar penerima bansos, maka sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek daftar pemilik NIK e-KTP serta KK penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH atau BPNT 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update