NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos PKH Tahap 4 2024, Nominal Rp600.000 Akan Dicairkan Melalui PT Pos Indonesia, Simak Info Selengkapnya!

Rabu 18 Des 2024, 09:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 4 periode Oktober-Desember 2024 dengan nominal bantuan Rp600.000 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia, Cek informasi selengkapnya disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 4 periode Oktober-Desember 2024 dengan nominal bantuan Rp600.000 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia, Cek informasi selengkapnya disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Dengan adanya update terbaru ini, diharapkan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dapat segera mengecek status pencairan melalui bank penyalur atau aplikasi pemantauan online.

Bagi yang menunggu pencairan melalui PT Pos Indonesia, mohon bersabar dan ikuti perkembangan lebih lanjut. Masyarakat penerima manfaat diharapkan tetap tenang dan memantau perkembangan penyaluran melalui pendamping sosial atau operator kelurahan setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memastikan pencairan bantuan sosial tepat waktu.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Tidak semua orang berhak menerima PKH. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
  5. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat: Ibu hamil atau nifas, Anak usia dini (0-6 tahun), Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Lansia (60 tahun ke atas) dan Penyandang disabilitas berat.

Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori 

Bantuan dana PKH tahunan ini diberikan kepada KPM untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan yang disalurkan untuk sepanjang tahun 2024 ini dengan kategori yang berbeda, sebagai berikut rinciannya:

Ibu Hamil

Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)

Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Masing-masing kategori lansia dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 di setiap tahap.

Cara Pencairan Bansos PKH 2024 Melalui PT Pos Indonesia

Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk lewat PT Pos Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana tersebut:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Bawa undangan pencairan yang biasanya dikirimkan oleh pemerintah atau dinas sosial.

2. Datang ke Kantor Pos

  • Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
  • Pastikan Anda datang pada waktu yang tepat untuk menghindari antrian panjang.

3. Verifikasi Data

  • Di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan dokumen yang Anda bawa.
  • Pastikan semua data sesuai dengan informasi yang terdaftar di DTKS.

4. Pencairan Bantuan Dana

  • Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima dana bantuan secara tunai.
  • Pastikan untuk memeriksa jumlah dana yang diterima dan simpan bukti transaksi jika diperlukan.

Berita Terkait

News Update