Ilustrasi peneirma saldo dana bansos PKH tahap 4. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Antrean Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2024 Sebesar Rp600.000, Cair Melalui Pos Indonesia, Simak Detailnya!

Rabu 18 Des 2024, 16:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda telah masuk dalam antrean penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Anda berhak menerima saldo bantuan sebesar Rp600.000.

Pencairan saldo dana bansos PKH ini, diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program PKH tahap 4 ini ditujukan untuk mendukung masyarakat yang masuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Pencairan saldo dana bansos ini, merupakan akumulasi dari bulan Oktober, November dan Desember 2024.

Untuk mempermudah pencairan, pemerintah akan menerbitkan Surat Undangan Resmi bagi penerima bantuan. Undangan ini dapat digunakan untuk mengklaim dana bansos di kantor pos terdekat.

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini menyasar kelompok prioritas seperti:

PKH didesain untuk mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) agar lebih mandiri secara ekonomi, sehingga mereka dapat keluar dari jerat kemiskinan.

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Oktober-Desember 2024

Dikutip dari kanal YouTube ARKA'S CHANNEL, status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bansos periode Oktober-Desember 2024 telah diperbarui menjadi "SII." Artinya, undangan pencairan sedang dalam proses pencetakan.

Distribusi undangan ini diperkirakan dimulai pada awal pekan, seperti hari Senin atau Selasa mendatang. Oleh karena itu, penerima diminta untuk bersabar menunggu pemberitahuan resmi dari PT Pos Indonesia.

Besaran Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2024

Berikut rincian bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:

Penerima yang memiliki lebih dari satu kategori dalam keluarga dapat mengakumulasi bantuan sesuai ketentuan.

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH 2024

Untuk menjadi penerima PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat utama:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki KTP elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai keluarga kurang mampu.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Cara Mencairkan Dana PKH Tahap 4 Melalui PT Pos Indonesia

Pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen Penting

Bawa KTP, Kartu Keluarga, dan undangan resmi pencairan dari pemerintah.

2. Datangi Kantor Pos Terdekat

Pastikan datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.

3. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa data Anda berdasarkan dokumen yang telah disiapkan.

4. Proses Pencairan

Setelah verifikasi selesai, dana akan diberikan secara tunai.

5. Simpan bukti penerimaan sebagai arsip.

Bagi KPM yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan door-to-door. Tim khusus akan mengantarkan dana langsung ke rumah penerima.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran subsidi saldo dana bansos PKH tahap 4 Oktober hingga Desember 2024 yang akan segera diterima KPM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

 

Tags:
saldo dana bansossaldo dana bansos PKHsubsidi dana bansos pkhnomor induk kependudukanBantuan sosialcek bansos

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor