Jawa Barat Termasuk Provinsi Penerima Upah Terendah pada 2025, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Rabu 18 Des 2024, 22:40 WIB
Upah minimum 2025 sudah keluar dan naik sebesar 6,5 persen, dan Jawa Barat termasuk penerima UMP terendah.(Pinterest)

Upah minimum 2025 sudah keluar dan naik sebesar 6,5 persen, dan Jawa Barat termasuk penerima UMP terendah.(Pinterest)

Berikut ini adalah daftar lima provinsi dengan nilai UMP terendah yang akan berlaku pada awal 2025 mendatang:

  • Jawa Tengah: Rp2,169,349
  • Jawa Barat: Rp2,191,238
  • D.I Yogyakarta: Rp2,264,080
  • Jawa Timur: Rp2,305,985
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,328,969

Demikianlah daftar provinsi yang memiliki nilai Upah Minimum Provinsi terendah pada 2025 mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update