Berikut ini adalah daftar lima provinsi dengan nilai UMP terendah yang akan berlaku pada awal 2025 mendatang:
- Jawa Tengah: Rp2,169,349
- Jawa Barat: Rp2,191,238
- D.I Yogyakarta: Rp2,264,080
- Jawa Timur: Rp2,305,985
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,328,969
Demikianlah daftar provinsi yang memiliki nilai Upah Minimum Provinsi terendah pada 2025 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.