Jawa Barat Termasuk Provinsi Penerima Upah Terendah pada 2025, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Rabu 18 Des 2024, 22:40 WIB
Upah minimum 2025 sudah keluar dan naik sebesar 6,5 persen, dan Jawa Barat termasuk penerima UMP terendah.(Pinterest)

Upah minimum 2025 sudah keluar dan naik sebesar 6,5 persen, dan Jawa Barat termasuk penerima UMP terendah.(Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Menjadi provinsi terpadat di Indonesia, ternyata Jawa Barat tidak memiliki keberuntungan dalam hal pemberian upah kepada buruh atau pekerja.

Pasalnya, Jawa Barat termasuk ke dalam daftar daerah dengan upah minimum terendah di Indonesia yang akan mulai berlaku pada 2025 nanti.

Padahal, Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia sudah ditetapkan, dan memiliki kenaikan sebesar sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sesuai dengan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran terkait penetapan upah minimum provinsi tahun 2025.

Selain itum Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan adanya kenaikan upah minimum provinsi pada 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum 2025 dinilai merupakan kenaikan yang cukup tinggi. Jakarta misalnya, menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi pada 2025 mendatang.

Jika ditotalkan, upah minimum provinsi Jakarta pada 2025 tembus hingga Rp5,3 juta per bulan. Tentu ini menjadi kenaikan tertinggi yang diharapkan pekerja.

Meski kenaikan UMP di tahun 2025 dilakukan secara bersamaan, namun ada beberapa provinsi yang memiliki nilai upah minimum terendah.

Tak disangka sebelumnya, salah satu provinsi yang termasuk ke dalam daftar upah minimum terendah ialah Jawa Barat.

Termasuk dalam daftar provinsi dengan upah minimum terendah di tahun 2025, upah minimum provinsi Jawa Barat pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2,191,238.

Daftar Provinsi dengan UMP Terendah 2025

Berita Terkait

News Update