Cek Syarat Penerima Bansos PKH, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar di DTKS Kemensos

Rabu 18 Des 2024, 10:25 WIB
Informasi syarat penerima bansos PKH 2024. (Poskota/Della Amelia)

Informasi syarat penerima bansos PKH 2024. (Poskota/Della Amelia)

Proses pencairan dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.

Jika terjadi kendala dalam proses distribusi bantuan, tidak menutup kemungkinan saldo akan dicairkan secara rapel dalam beberapa bulan sesuai ketetapan pemerintah.

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan dana bansos PKH, para KPM harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

  • NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Berstatus sebagai anggota keluarga miskin atau rentan miskin
  • Tidak menerima bansos lain secara bersamaan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) 
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Memiliki komponen penerima bantuan
  • Aktif mengikuti pendampingan PKH

Beberapa komponen penerima bantuan di antaranya:

  • Komponen kesehatan: Ibu hamil atau balita
  • Komponen pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, atau SMP)
  • Komponen sosial: Penyandang disabilitas atau lanjut usia

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM dapat memeriksa NIK KTP masing-masing untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH. Berikut caranya.

  • Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Lengkapi kode captcha yang ditampilan dengan benar
  • Ketuk 'Cari Data'
  • Apabila NIK Anda terdaftar, maka akan muncul tabel status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan

Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2024. Pastikan Anda memenuhi persyaratan tersebut untuk mendapatkan saldo bantuan dari pemerintah.

Disclaimer: Pencairan bansos PKH dilakukan via Himabara atau PT Pos Indonesia, bukan melalui e-wallet semisal DANA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update