Begini Kriteria Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana yang Diterima KPM

Rabu 18 Des 2024, 21:20 WIB
Simak informasi apa saja kriteria dan besaran dana bansos PKH. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Simak informasi apa saja kriteria dan besaran dana bansos PKH. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Pada tahun 2024, program PKH masih terus berjalan dengan beberapa penyesuaian.

Artikel ini akan membahas secara detail kriteria penerima Bansos PKH dan besaran dana yang akan diterima.

Tujuan PKH

Tujuan utama dari PKH adalah untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Bantuan ini diberikan dengan harapan dapat membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat meningkat.

Kriteria Umum Penerima PKH

Untuk menjadi penerima Bansos PKH, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi. Kriteria tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda; Penduduk (KTP) elektronik;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial ganda dari pemerintah.

Kategori Penerima dan Kriteria Khusus

Selain kriteria umum, terdapat juga kriteria khusus berdasarkan kategori penerima. Kategori ini meliputi:

  1. Ibu hamil/menyusui;
  2. Anak usia dini (0-6 tahun); 
  3. Anak sekolah (SD, SMP, SMA);
  4. Lanjut usia (lansia);
  5. Penyandang disabilitas berat.

Besaran Dana Bansos yang Didapat PKM

  • PKH kesehatan untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • PKH kesehatan untuk anak balita sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 
  • PKH pemenuhan pangan untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • PKH pemenuhan pangan untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • PKH pendidikan untuk siswa SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. 
  • PKH pendidikan untuk siswa SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. 
  • PKH pendidikan untuk siswa SMA Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Mekanisme Pencairan Dana

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui rekening bank atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Penerima akan menerima informasi mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.

Kesimpulan

Bansos PKH merupakan program penting dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Dengan memahami kriteria penerima dan besaran dana yang diberikan, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update