SELAMAT! NIK E-KTP Anda Tercatat Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Bansos PKH Tahap 3 dan 4 Cair via PT Pos Indonesia, Cek Infonya!

Rabu 18 Des 2024, 18:06 WIB
Selamat NIK e-KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari bansos PKH tahap 3 dan 4 cair via PT Pos Indonesia.(Poskota/Shandra)

Selamat NIK e-KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari bansos PKH tahap 3 dan 4 cair via PT Pos Indonesia.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga dan empat. Melalui program ini, pemerintah menyalurkan saldo dana bantuan sosial sebesar Rp1.200.000 kepada warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan tercatat sebagai penerima manfaat.

Saldo dana bansos tersebut diberikan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia, khususnya untuk kategori penerima seperti penyandang disabilitas berat dan lansia berusia di atas 70 tahun.

Dana bansos ini mencakup periode pencairan tahap ketiga dan keempat PKH, yaitu dari bulan Juli hingga Desember 2024. 

Total bantuan Rp1.200.000 tersebut dihitung berdasarkan durasi enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan kali ini juga menyasar penerima yang sebelumnya menghadapi kendala dalam membuka rekening kolektif (burekol). 

Proses ini menjadi langkah transisi dari mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia menuju penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diharapkan dapat memberikan akses lebih mudah bagi para penerima manfaat.

Nominal Besaran Bantuan PKH

Menurut informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, penyaluran dana bansos ini telah dimulai sejak Senin, 16 Desember 2024, dan direncanakan berlangsung hingga Rabu, 18 Desember 2024. 

Salah satu wilayah yang menjadi sasaran distribusi adalah kota Palu, Sulawesi Tengah.

Jumlah bansos PKH yang diterima masing-masing KPM bervariasi, tergantung pada komponen keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap KPM.

  • Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
  • Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
  • Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Berita Terkait

News Update