POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ibu hamil dan balita bisa mengambil saldo dana Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 via Kantor Pos.
Penyaluran dana bansos PKH terus dilakukan oleh pemerintah agar setiap KPM bisa menggunakan dana dengan bijak.
Kini penyaluran dana sedang dilakukan oleh pemerintah melalui Kantor Pos kepada KPM yang terpilih, dikutip dari akun Youtube Arka's Channel.
Tentunya penerima wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan untuk bisa menerima bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus sudah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
2. Kriteria Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga yang berhak menerima bantuan adalah keluarga miskin yang memenuhi indikator kemiskinan sesuai standar Badan Pusat Statistik (BPS).
3. Memiliki Komponen Penerima Bantuan
Penerima PKH harus memiliki salah satu dari komponen berikut:
- Kesehatan: Ibu hamil, menyusui, atau memiliki anak balita.
- Pendidikan: Anak usia sekolah dasar, menengah, atau atas yang terdaftar dalam pendidikan formal.
- Kesejahteraan Sosial: Lansia berusia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.
4. Melengkapi Dokumen Pendukung
Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari desa atau kelurahan.
- Kartu Perlindungan Sosial (jika ada).
5. Aktif Mengikuti Pendampingan PKH
Keluarga penerima manfaat diwajibkan mengikuti pendampingan yang dilakukan oleh pendamping PKH sebagai bagian dari program.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima tentunya akan dikategorikan oleh pemerintah untuk menerima bantuan dengan nominal berbeda.