POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) pada 2025 mendatang, tentu ini menjadi kabar gembira untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa Bansos Kemensos masih diteruskan pencairannya pada tahun depan, beberapa di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos PKH diperuntukan untuk keluarga miskin dengan beberapa kompnen di dalamnya untuk memeunuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Sedangkan Bansos BPNT diperuntukkan keluarga miskin yang mengalami keterbatasan agar bisa membeli sembako sehingga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangan keluarganya.
Penerima Bansos 2025
Penerima bantuan tersebut nantinya adalah pemikik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan acuan hingga akhir 2024.
Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, tujuan utama penggunaan DTSE adalah memastikan penyaluran Bansos agar lebih tepat sasaran dengan data yang lebih akurat dan terintegritas sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi KPM yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu DTSE juga diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan transparansi dalam pengelolaan Bansos.
Jadi bagi Anda yang dinyatakan tidak layak atau tidak memenuhi kriteria penerima Bansos, aku tidak akan menerima bantuan tersebut.
Lantas, apa saja golongan yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial pemerntah pada 2025 mendatang? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Golongan Tidak Layak Terima Bansos pada 2025
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, ada beberapa golongan yang dinyatakan tidak layak menerima Bansos pada 2025 mendatang.
Berikut beberapa golongan tidak layak menerima bantuan tersebut:
- Alamat atau individu tidak ditemukan
- Penerima telah meninggal dunia tanpa ahli waris
- Anggota keluarga sebagai ASN, TNI, dan polisi
- Pensiunan ASN, TNI, dan polisi
- Memiliki pekerjaan sebagai guru sertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
- Pernah menolak program bantuan sosial seperti kartu sehat
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau upah minumum kabupaten kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Sudah menerima Bansos lain dari Kemensos