Ruang Gubernur Bank Indonesia Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR! Apa itu Dana CSR? Simak Selengkapnya

Selasa 17 Des 2024, 13:19 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Wikimedia Commons)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruangan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada Senin, 16 Desember 2024. 

Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI (Bank Indonesia).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Bank Indonesia. 

"Ya benar (ruangan Gub BI). Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Desember 2024.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," terang Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu 18 September 2024 lalu.

Asep menjelaskan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep beberapa waktu lalu.

Apa itu dana CSR?

Dana CSR adalah anggaran yang disisihkan oleh perusahaan untuk mendanai kegiatan sosial di luar kepentingan utama bisnis mereka. 

Tujuannya sederhana, yakni membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. 

CSR juga mencerminkan etika perusahaan dalam menjalankan bisnisnya dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Berita Terkait
News Update