POSKOTA.CO.ID - Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana alis Eky.
Mantan Bupati Purwakarta itu menganggap bahwa putusan tersebut sebagai berita duka untuk semua.
“Kita mendenger berita yang sangat duka bagi keluarga tujuh terpidana karena PK yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tentunya rasa sedih dan putus asa mendera semuanya termasuk saya yang sajak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka pada publik,” ujar Dedi dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Dedi, dirinya sengaja terus mendorong agar kasus ini muncul ke permukaan dan mendapatkan keputusan yang adil bagi tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasinya tersebut.
Sayangnya, kata dia, MA memberikan putusan yang bertolak belakang dengan harapannya. Namun dirinya tetap menghormati apa yang sudah menjadi putusan MA tersebut.
“Dari sisi aspek perjuangan seluruh warga Indonesia para lawyers yang mengajukan PK sudah berjuang dengan baik, saksi-saksi sudah dihadirkan tetapi sudut pandang hakim memang berbeda,” ucapnya.
Kendati demikian, ia meminta agar putusan MA tersebut tidak membuat putus asa para terpidana kasus Vina Cirebon untuk memperjuangkan kebenaran.
Masih terbuka langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh pasca-penolakan PK tersebut. Dia berharap para pengacara mempelajari putusan MA itu untuk mengajukan langkah-langkah berikutnya.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari pak Jutek bahwa bisa langkah-langkah yang dilakukan setelah mempelajari bisa melakukan PK yang kedua,” katanya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Saka Tatal mantan terpidana dan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki. Permohonan PK Saka Tatal teregister dengan nomor perkara 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana," ujar Juru Bicara MA, Yanto.
Sebenarnya, Saka Tatal sendiri sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis delapan tahun penjara. Namun Saka Tatal melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024.
Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana lainnya, yang terbagi dalam dua perkara. Yaitu, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Kemudian PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.