MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin 16 Des 2024, 20:58 WIB
Detik-detik Saka Tatal sumpah pocong untuk buktikan bukan pembunuh Vina Cirebon. (Tangkap layar YouTube/Dedi Mulyadi.

Detik-detik Saka Tatal sumpah pocong untuk buktikan bukan pembunuh Vina Cirebon. (Tangkap layar YouTube/Dedi Mulyadi.

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal mantan terpidana dan tujuh terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Eki. 

Permohonan PK Saka Tatal teregister dengan nomor perkara 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Sebenarnya, Saka Tatal sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis delapan tahun penjara. Namun Saka Tatal melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024.

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana lainnya, yang terbagi dalam dua perkara. Yaitu, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Kemudian PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

Menurut Yanto, pertimbangan majelis hakim tolak PK adalah karena tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki. Kemudian pertimbangan lainnya adalah mengenai novum atau bukti baru yang diajukan oleh para terpidana.

"Bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ucap Yanto.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update