NIK e-KTP Atas Nama Anda Berada di Deretan Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Sekarang Juga!

Selasa 17 Des 2024, 03:48 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH tahap 4. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH tahap 4. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, maka Anda berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2024.

Program ini dirancang khusus oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2024 dan mencakup berbagai kategori penerima manfaat. Mulai dari lansia, penyandang disabilitas berat, hingga kelompok masyarakat rentan lainnya.

Dana ini diharapkan dapat membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, bansos PKH ini tidak hanya terbatas pada kategori tersebut.

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada kelompok lain, seperti ibu hamil, anak usia balita, anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, serta masyarakat dengan kebutuhan khusus lainnya.

Besaran saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori penerima disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing.

Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2024 menyasar beberapa kelompok prioritas, di antaranya:

  • Lansia di atas 60 tahun yang membutuhkan dukungan finansial.
  • Penyandang disabilitas berat untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
  • Ibu hamil dan anak usia balita, guna mendukung gizi dan kesehatan.
  • Anak sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA, sebagai dorongan untuk melanjutkan pendidikan.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Misalnya, lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 per tahap, sementara anak sekolah mendapatkan bantuan mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.

Proses Pencairan Bansos PKH Tahap 4

Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk tahun 2024 resmi dimulai.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos, penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang melibatkan empat bank utama, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Keempat bank tersebut berperan penting dalam mendistribusikan dana bansos secara bertahap kepada penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meski demikian, proses pencairan tidak dilakukan serentak, sehingga ada kemungkinan beberapa penerima mendapatkan dana lebih cepat dibandingkan yang lain.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH 2024

Ingin tahu apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat? Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  • Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data diri sesuai e-KTP, seperti nama lengkap dan alamat.
  • Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hingga hasilnya muncul.
  • Jika nama Anda terdaftar, ikuti petunjuk untuk proses pencairan dana.

Penerima manfaat yang sudah terverifikasi akan langsung menerima dana bansos melalui rekening bank atau layanan PT Pos Indonesia. Pastikan rekening Anda aktif agar pencairan berjalan lancar.

Rincian Besaran Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2024

Berikut ini rincian nominal bantuan yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Total Rp3.000.000 per tahun).
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap (Total Rp3.000.000 per tahun).
  • Lansia di atas 60 Tahun: Rp600.000 per tahap (Total Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Total Rp2.400.000 per tahun).
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap (Total Rp900.000 per tahun).
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Total Rp1.500.000 per tahun).
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Total Rp2.000.000 per tahun).

Bagi penerima manfaat yang sudah terdaftar, dana bansos akan langsung dicairkan ke rekening bank atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang menggunakan layanan bank, pastikan rekening Anda aktif untuk memudahkan pencairan dana.

Program PKH merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan bantuan ini, diharapkan penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup lainnya.

Demikian tadi informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 4.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

Berita Terkait

News Update