Masyarakat yang datanya telah terdaftar di DTKS akan masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi hanya 25% terendah di daerah pelaksana.
Nantinya setiap KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk mengambil bantuan di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Besaran yang diterima tiap KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS adalah Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahapnya. Penyaluran bansos PKH terbagi menjadi empat tahap dengan nominal total setiap tahunnya yaitu Rp2.400.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Ada beberapa kategori KPM yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui PKH dengan nominal yang berbeda setiap tahapnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: