Saat mendapatkan penganiayaan itu, ia memutuskan untuk keluar dari toko roti tersebut tetapi ditahan oleh adik dari pelaku.
“Saya disitu mau resign tapi ditahan sama adenya si pelaku. Akhirnya kita minta perjanjian kalau saya enggak mau anterin makanan si pelaku lagi,” katanya.
Seusia mendapatkan penganiayaan dari pelaku, keesokan harinya dirinya langsung mendatangi Polres Jakarta Timur dan membuat laporan.
Kini, GSH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur terjadi pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.