Tersangka Kasus Korupsi RS (rompi) saat hendak dibawa ke Rutan Kebon Waru Bandung, dari Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Senin (16/12/2024). (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Regional

Jadi Tersangka, ASN Pemkot Cimahi Ini Ditahan Kejari

Selasa 17 Des 2024, 09:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peringatan hari antikorupsi sedunia 2024 di Kota Cimahi diwarnai kasus penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Itu terungkap setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial RS.

Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja Sasmita, menjelaskan, penetapan RS sebagai tersangka itu lantaran dinilai telah melakukan salah satu indikasi tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Jadi, RS dinilai telah menyalahgunakan wewenang berupa penerimaan hadiah, janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara selama kurun waktu setahun. Setelah ditetapkan tersangka, R ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung," ungkapnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Dari hasil temuan ini, lanjut Randika, tersangka mengancam akan menutup sekaligus memberi sanksi berupa berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Cimahi.

"Sementara untuk memuluskan niatnya mendapat keuntungan dari perizinan, tersangka mengarahkan urusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Untuk saat ini, demi kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka, penyidik melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Randika menambahkan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi dan pengumpulan alat bukti surat. Kemudian, keterangan ahli pidana, serta barat bukti dokumen yang relevan hingga menetapkan R sebagai tersangka.

"Sebelumnya, R sempat berhalangan hadir saat pemanggilan pertama pada Jumat (13/12) lalu dengan alasan sakit. Tim Penyidik Kejari Cimahi lantas melayangkan pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Menanggapi kasus tersebut, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus tersangka pada kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

"Kita ikuti saja proses hukum yang terus berjalan. Namun dalam hal ini kami tetap kooperatif agar proses pengungkapan kasus ini tidak terganggu," ujarnya singkat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Cimahipemkot cimahisatpol pp cimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Umar Mukhtar

Editor