POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia rencananya akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, pada awal 2025 mendatang.
Kenaikan PPN ini berfokus pada barang dan jasa mewah, termasuk manakan premium. Rencananya penerapan akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Adapun daftar makanan premium yang kena PPN 12%, yang harus masyarakat ketahui melalui berita ini.
Penerapan kebijakan ini berjutuan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong.
Penerapan kebijakan ini menyasar masyarakat dari golongan ekonomi keatas, khususnya desil 9 dan 10, yang selama ini menikmati pembebasan PPN.
Makanan Premium yang Kena PPN 12%
Sejumlah makanan premium akan masuk ke dalam daftar badang yang dikenakan tarif PPN baru.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan resmi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Berikut ini beberapa contoh daftar makanan yang akan terdampak PPN 12%:
1. Daging premium
Daging premium seperti daging wagyu dan kobe memiliki harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.
2. Beras premium
Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.
3. Buah-buahan premium
Buah impor atau lokal yang memiliki kualitas dan harga tinggi.
4. Ikan premium
Seperti tuna dan salmon yang memiliki kualitas unggulan.
5. Udang dan crustacea premium
Udang dan crustacea premium, termasuk king crab dengan nilai jual tinggi.
Bagi masyarakat umum, jangan mengkhawatirkan terkait kenaikan PPN 12% ini.
Sebab, Sri Mulyani memastikan bahwa daging dan makanan dengan harga lebih terjangkau, misalnya daging sapi pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN 12%.
Alasan Penerapan PPN pada Barang Mewah
Kebijakan kenaikan PPN ini diambil berdasarkan data yang menunjukan bahwa mayoritas pembebasan PPN sebelumnya dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
Menurut Sri Mulyani, kelompok desil 9 dan 10 menguasai sekitar Rp41,1 triliun total pembebasan PPN.
Namun, sedangkan bagi kelompok bawah hanya sedikit mendapatkan manfaat tersebut.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.