POSKOTA.CO.ID - Kasih ibu sepanjang masa, mungkin itulah peribahasa yang tepat ditujukan kepada remaja berinisial MAS, 14 tahun yang telah membunuh ayah kandungnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69) serta nyaris menghabisi ibunya AP (40).
Pasalnya meski harus kehilangan suaminya dan ibunya, AP masih meminta penegak hukum untuk meringankan hukuman kepada anaknya tersebut.
"Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya mau bagaimana pun juga," beber Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Ditambahkan Nurma, meski pun apa yang telah dilakukan MAS terhadap ayah dan neneknya namun tetap ibunya itu masih menganggap MAS adalah anaknya.
"Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua," tambahnya.
Namun meski pun ibunya meminta keringan hukuman untuk anaknya tersebut, tetap saja ditegaskan Nurma, polisi tetap akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti," ujarnya.
Hingga kini dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Dalam hal ini, Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.
"Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati," tegasnya.