Bansos PKD Tahap 4 Tahun 2024 untuk Pemilik NIK KTP Jakarta yang Terdaftar di DTKS, Simak Informasi dan Kriteria Penerima Secara Lengkap

Selasa 17 Des 2024, 19:15 WIB
Bansos PKD sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jakarta, simak informasinya berikut. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Bansos PKD sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jakarta, simak informasinya berikut. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menyejahterakan warganya melalui berbagai program bantuan sosial.

Salah satu program yang rutin dilaksanakan adalah Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD). Pada tahun 2024 ini, Bansos PKD kembali disalurkan, dan saat ini telah memasuki tahap ke-4.

Informasi seputar bansos PKD ini dihimpun dan dikembangkan dari unggahan akun resmi @dinsosdkijakarta di Instagram tertanggal 12 Desember 2024.

Apa Itu Bansos PKD?

Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu.

Bantuan ini berupa uang tunai yang disalurkan secara berkala.

Tujuan utama dari Bansos PKD adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.

Sumber Data Penerima Bansos PKD Tahap 4

Penerima bansos PKD tahap 4 adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak.

Kriteria Penerima Bansos PKD

Penerima bansos PKD didasarkan pada Pergub Nomor 44 tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, yakni:

  1. Ber-KTP dan berdomisili di DK Jakarta
  2. Terdaftar pada DTKS dan kriteria khusus lainnya sesuai dengan jenis bansos masing-masing (lansia usia lebih dari 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun, dan penyandang disabilitas yang terdaftar di sistem dinsos)
  3. Hasil verifikasi dan validasi dilapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DK Jakarta.

Kriteria yang Tidak Berhak Terima Bansos PKD

  • Meninggal dunia
  • Pindah ke Luar Provinsi DK Jakarta
  • WBS Panti
  • Usia lebih dari 6 tahun (khusus penerima KAJ)
  • Ketidaklayakan DTKS
  • Padanan capil
  • Penerima bansos APBN
  • Kepemilikan Aset

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi selengkapnya Anda dapat datang langsung keDinas Sosial Provinsi DK Jakarta di Jl. Gunung Sahari II Nomor 6 Jakarta Pusat, atau datang ke kantor kelurahan setempat.

Untuk akses informasi via online dapat dilihat di laman resmi siladu.jakarta.go.id. Atau hubungi nomor telepon resmi via WhatsApp di 0897-383-8586

Kesimpulan

Bansos PKD merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang sangat membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dan mampu meningkatkan kualitas hidupnya.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update