POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menyiapkan program diskon tarif listrik 50 persen pada 2025 nanti. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dirinya mengungkapkan program itu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen oleh pemerintah ini akan berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang masuk dalam kategori tertentu pada awal 2025.
Kategori Penerima Diskon Tarif Listrik
Menurut Menkeu Sri Mulyani, alasan pemerintah memberi diskon tersebut adalah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Periode pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN ini harus sesuai kriteria yang ditetapkan, dan akan diberlakukan selama dua bulan pada Januari dan Februari 2025.
Kategori yang berhak mendapatkan diskon 50 persen baik untuk pengguna token maupun tagihan pelanggan pascabayar, adalah masyarakat yang berlangganan daya listrik sebesar 2.200 watt ke bawah.
Kriteria pelanggan tersebut akan berdampak pada 81,4 juta rumah, atau didapatkan oleh 97 persen dari jumlah total keseluruhan pelanggan PLN se-Indonesia.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucapnya.
Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait program itu mencapai Rp12,1 triliun. “Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk para pelanggan PLN dengan penggunaan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, pelanggan tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.