POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini semakin mudah dilakukan.
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses untuk daftar usulan baru DTKS agar masyarakat kurang mampu bisa segera mendapatkan akses bantuan sosial.
Baik untuk Program Keluarga Harapan (PKH), maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui DTKS, pemerintah memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan lebih transparan.
Apa Itu DTKS dan Pentingnya Bagi KPM?
DTKS merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah, guna menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.
Bagi Anda yang belum terdaftar, mendaftarkan diri ke DTKS merupakan langkah penting, untuk menjadi bagian dari penerima manfaat.
Dengan terdaftar di DTKS, peluang Anda untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, akan semakin besar.
Bagi calon penerima manfaat baru, proses pendaftaran ke DTKS ternyata tidak serumit yang dibayangkan.
Anda hanya perlu melengkapi dokumen penting seperti KTP dan KK, kemudian mengikuti beberapa langkah sederhana baik, melalui kantor kelurahan atau aplikasi resmi yang disediakan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk membantu Anda memahami alur pendaftaran DTKS agar prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu.
Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat, beirkut ini cara mengajukan usulan baru DTKS.
1. Mendaftarkan diri kepada Dinas Sosial Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Melalui apliaksi Cek Bansos pada menu daftar usulan dengan user yang tekah diaktivasfi oleh admin Kementerian Sosial.
Sedangkan untuk pendaftaran DTKS sendiri, bisa dilakukan masyarakat pada setiap bulannya.
Perlu dicatat. Hasil verifikasi akan menentukan apakah usulan tersebut layak, atau tidak layak masuk kedalam DTKS.
Untuk usulan yang layak, akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, dan disahkan oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Sosial, untuk ditetapkan dalan SK Menteri Sosial setiap bulannya.
Jadi untuk daftar usulan baru DTKS, tidak ada waktu khusus seperti yang telah dijelaskan diatas.
Masyarakat bisa melakukan mengajuan daftar usulan baru DTKS setiap bulannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.