POSKOTA.CO.ID – Sudah mulai disalurkan sejak 6 Desember 2024 lalu, begini cara cek status pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 periode Desember 2024.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) akhirnya mengumumkan jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2024.
Menurut informasi resmi, pencairan KJP tahap 2 periode November sampai Desember sudah dimulai sejak Jumat, 6 Desember 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari Disdik DKI, jumlah penerima KJP tahap 2 tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” kata akun resmi @disdikdki seperti dikutip Poskota.
Lantas, bagaimana jika sampai saat ini siswa belum menerima bantuan KJP?
Alasan bantuan KJP belum disalurkan
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP secara bertahap, dimulai pada 6 Desember 2024 lalu.
Jadi, tidak semua siswa menerima bantuan di hari yang sama. Maka dari itu, siswa dan orang tua diharapkan selalu memeriksa status penerimaan.
Cara cek status penerima KJP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Demikian informasi mengenai pencairan KJP tahap 2.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.