Sebelum dana dapat diterima, data penerima manfaat harus melalui proses validasi yang ketat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Salah satu langkah penting adalah perubahan status data menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Hanya setelah status ini diperbarui, dana bansos dapat ditransfer ke rekening penerima.
Untuk itu, bagi pemilik NIK e-KTP yang terdaftar sangat penting mengecek status penerimaan secara rutin melalui situs atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah ini membantu menghindari kesalahan data atau keterlambatan dalam proses pencairan saldo dana bansos, serta memastikan bahwa setiap KPM dapat memanfaatkan bantuan pangan.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut adalah kriteria lengkap penerima BPNT.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki bukti identitas resmi berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Keberadaan e-KTP ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan keabsahan data dan mempermudah proses verifikasi oleh pemerintah.
2. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Membutuhkan
Penerima BPNT harus termasuk dalam kategori masyarakat prasejahtera atau membutuhkan, yang ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa indikator yang digunakan meliputi pendapatan keluarga, akses terhadap kebutuhan dasar, dan kondisi ekonomi secara umum.
3. Bukan ASN, Anggota Polri, atau TNI
Program BPNT ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang penghasilannya di bawah garis kesejahteraan.
Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI yang umumnya memiliki penghasilan tetap dan fasilitas pendukung lainnya, tidak berhak menerima bantuan ini.
4. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial Lain
Salah satu ketentuan penting adalah penerima BPNT tidak boleh terdaftar sebagai penerima jenis bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan yang bersifat serupa.