POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) penyaluran tahap akhir 2024.
Melalui tahap ke-4 periode Oktober hingga Desember 2024, PKH menyalurkan bantuan Rp600.000 ke rekening Kartu Keluarga Sejahteran (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan bank Mandiri.
Bantuan tersebut akan diterima kategori lansia dan penyandang disabiltitas yang datanya telah terverifikasi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
Penerima dapat mengkases situs resmi cekbansos untuk memeriksa status pencairan bantuan dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), simak berikut ini langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Dilansir dari kanal YouTube ‘Info Bansos’ pemerintah kini telah memastikan bahwa dana bantuan sosial sudah memasuki tahap akhir verifikasi rekening dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang berarti bantuan akan segera disalurkan ke rekening para penerima manfaat.
Saat ini, para penerima sudah bisa melakukan pengecekan jumlah bantuan yang akan diterima secara online.
Memasuki penghujung tahun 2024, pemerintah fokus menuntaskan penyaluran berbagai bantuan sosial. Berdasarkan pantauan, beberapa penerima manfaat mulai melaporkan keberhasilan pencairan dana sosial tersebut.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan anggaran pemerintah, baik itu per dua bulan maupun per tiga bulan. Meski demikian, jumlah bantuan total per tahun tetap sama sesuai ketentuan.
Kementerian Sosial mengeluarkan surat percepatan penyaluran bantuan sosial bagi KPM yang belum melakukan pencairan meskipun dana sudah tersedia.
Sistem pencairan bantuan ini semakin dipermudah dengan aplikasi cek bantuan yang memungkinkan para pendamping sosial untuk memantau status pencairan secara real-time dan dapat digunakan untuk memverifikasi status bantuan KPM di setiap tahap penyaluran.
Proses verifikasi rekening menjadi salah satu tahapan krusial sebelum dana bisa ditransfer ke penerima. Setelah berhasil, KPM akan masuk ke tahap Surat Perintah Membayar (SPM), yang merupakan instruksi resmi dari Kementerian Sosial untuk memproses pencairan dana.
Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos, syarat penerimaan hingga cara cek status penerimaan bansos PKH melalui situs dan aplikasi resmi cekbansos kemensos.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerimaan. Penerima bantuan PKH harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdaftar di DTKS
Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai atau Penerima Gaji Tetap
Tidak berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerja dengan penghasilan di atas batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
KPM tidak mendapatkan bantuan dari program pemerintah lainnya, seperti BPUM, BSU, atau Prakerja, untuk memastikan pemerataan distribusi bantuan.
4. Masuk Kategori Ekonomi Rentan
Penerima harus tergolong sebagai rumah tangga miskin atau rentan miskin, yang berada dalam kelompok sosial ekonomi 25% terendah berdasarkan verifikasi pemerintah daerah.
5. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
Dengan persyaratan tersebut, bantuan diharapkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 yang akan segera diterima KPM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.