NIK di E-KTP Atas Nama Anda Telah Terverifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 hingga Rp1.200.000 dari Bansos BPNT 2024, Cek Info Selengkapnya di Sini

Senin 16 Des 2024, 05:03 WIB
Data dari NIK E-KTP Anda telah terverifikasi sebagai penerima manfaat bantuan dana bansos BPNT tahap 6 periode November hingga Desember 2024. Cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Data dari NIK E-KTP Anda telah terverifikasi sebagai penerima manfaat bantuan dana bansos BPNT tahap 6 periode November hingga Desember 2024. Cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024 saat ini tengah dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan dana ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal bantuan Rp400.000 disalurkan melalui tahap ke-enam dengan periode November hingga Desember, sedangkan nominal Rp1.200.000 disalurkan bagi KPM yang mengalami keterlambatan pencairan bantuan mulai dari bulan Juli hingga Desember 2024.

Bantuan tersebut dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM yang datanya telah terverifikasi oleh pemerintah berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan proses penerimaan bantuan ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Bank Mandiri.

Penerima manfaat bantuan bisa mengakses situs dan aplikasi resmi cek bansos untuk periksa status pencairan dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

BPNT adalah program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. Kini BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang melalui kartu KKS.

Dengan kartu ini, KPM dapat membeli bahan pokok pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan.

Dilansir dari kanal YouTube 'Ariawanagus' terkait proses pencairan yang telah lama dinanti ini oleh KPM dengan mencakup enam bulan langsung .

Proses pencairan ini memberikan harapan baru bagi para penerima manfaat yang sebelumnya belum mendapatkan alokasi sejak Juli lalu hingga Desember 2024. Jumlah yang diterima bisa mencapai Rp1,2 juta.

Bagi penerima manfaat yang sudah beralih dari PT Pos ke bank Himbara, mereka disarankan memeriksa saldo rekening secara berkala. Pencairan dilakukan bertahap, dengan beberapa wilayah sudah mulai menerima bantuan per 15 Desember, dan lainnya menyusul hingga akhir bulan.

KPM yang belum menerima bantuan diimbau untuk tetap tenang dan memeriksa informasi secara berkala. Pencairan bantuan sosial diharapkan rampung sebelum akhir Desember, termasuk pencairan susulan bagi penerima manfaat yang mengalami kendala teknis.

Untuk mempermudah pengecekan, penerima manfaat disarankan mengunduh aplikasi pengecekkan resmi atau mendatangi kantor cabang bank terkait.

Berita Terkait

News Update