POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di e-KTP Anda berhasil masuk menjadi penerima saldo dana Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024.
Penyaluran dana BPNT tahap enam 2024 mulai dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dikutip dari Youtube Info Bansos, penyaluran dana BPNT tahap enam 2024 sudah mulai merata ke seluruh Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hanya NIK dan nama di e-KTP yang berhasil masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berhak terima dana BPNT 2024.
Syarat Penerima BPNT 2024
Berikut syarat penerima BPNT 2024:
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
2. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemerintah menetapkan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berdasarkan kriteria pendapatan dan kondisi ekonomi.
3. Memiliki KKS
KKS adalah bagian utama untuk mengakses BPNT. Jika Anda belum memiliki KKS, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya Secara Bersamaan
Penerima BPNT biasanya diutamakan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila telah memenuhi persyaratan, penerima tentunya akan diberikan dana BPNT sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
Nominal BPNT 2024
Berikut nominal BPNT 2024: