POSKOTA.CO.ID - Akhirnya pemerintah sudah mulai mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.200.000 untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atas nama Anda dapat meraih bantuan tersebut apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos BPNT yang cair kewat PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui bahwa sejumlah KPM dengan alokasi pencairan 3 bulan untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024 bantuan BPNT-nya tetap dicairkan lewat PT Pos Indonesia atau tidak jadi dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, bantuan BPNT tersebut sudah mulai dicairkan pada Minggu, 15 Desember 2024 di Kota Palu, Sulawesi Selatan.
“Kamu dapat informasi dari salah satu teman sejawat yaitu di daerah Kota Palu. Ternyata di kota palu per hari ini itu sudah mulai dilakukan penyaluran bantuan sosial PKH ataupun BPNT dicairkan sekaligus melalui PT pos Indonesia per hari ini yaitu minggu 15 Desember 2024,” kata Pendamping Sosial, dikutip pada Minggu, 15 Desember 2024.
Namun, kata Pendamping Sosial, perlu diketahui bahwa bansos Kemensos yang disalurkan pada Minggu, 15 Desember 2024 tersebut adalah untuk batch MC-A01.
“Artinya ini adalah batch yang pertama keluar untuk pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada batch-batch berikutnya,” kata Pendamping Sosial.
Pencairan tersebut dipastikan akan cair merata hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT
Perlu diketahui bahwa tidak semua keluarga miskin dapat menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Suatu keluarga harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Bansos BPNT, berikut beberapa di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Pemerima Manfaat (KPM)
- Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan masuk daftar penerima bansos di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening
- Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
- Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia dari desa setempat dan 2 bulan sekali sudah memiliki KKS yang tersambung dengan bank penyalur
- Memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos
Kemudian perlu dicatat bahwa Anda para KPM yang telah menerima undangan pencairan bantuan sosial tersebut, silakan persiapkan KTP, KK, serta undangan pencairan utnuk dibawa ke Kantor Pos Indonesia agar bisa mencairkan bantuannya.