POSKOTA.CO.ID – Pada 1 Januari 2025, terdapat undang-undang baru yang akan mulai berlaku di Florida dan bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur di media sosial.
Undang-undang ini menyerukan larangan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun media sosial di beberapa platform.
Undang-undang ini mengizinkan orang tua untuk memberikan izin kepada anak-anak mereka dan perusahaan media sosial jika mereka berusia 14 atau 15 tahun.
Seperti yang diharapkan, negara bagian harus membela undang-undang baru tersebut di pengadilan federal sebelum benar-benar menegakkannya.
Undang-undang larangan remaja membuka akun media sosial di beberapa platform ini memiliki fokus pada kriteria yang terkait dengan hal-hal seperti algoritma dan "fitur yang membuat ketagihan."
Aturan ini muncul karena media sosial menjadi bagian yang lebih besar dari kehidupan banyak remaja akhir-akhir ini.
Sebuah jajak pendapat Gallop menemukan bahwa remaja Amerika menghabiskan lebih dari empat jam sehari di media sosial.
“Berusaha membantu orang tua menavigasi medan yang sangat sulit yang kita hadapi sekarang dalam membesarkan anak-anak,” kata Gubernur Ron DeSantis, saat menandatangani aturan itu pada 25 Maret 2024.
Profesor pendidikan Universitas Negeri Florida Vanessa Dennen mengatakan, memang ada saatnya anak-anak perlu mengintegrasikan media sosial.
“Kita masih harus berurusan dengan apa yang terjadi ketika orang-orang akhirnya cukup dewasa untuk mengaksesnya. Dan itu semua tentang pembelajaran,” kata Dennen.
Sidang di Pengadilan Federal atas undang-undang ini dijadwalkan pada 28 Februari 2025. Beberapa negara bagian lain meloloskan undang-undang serupa tetapi semuanya dibatalkan di pengadilan.
Hadapi Rintangan Sebelum Diberlakukan
Melansir WFLA News Channel, Perwakilan Negara Bagian Anna V. Eskamani (D-Orlando) mengatakan, awalnya dia memberikan suara mendukung RUU tersebut sebelum diubah.
Awalnya, dia setuju bahwa aka nada lebih hal banyak yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum muda di media sosial.
“(Namun) RUU ini terlalu jauh dalam merampas hak-hak orang tua dan melarang penggunaan media sosial, dan dengan demikian hak Amandemen Pertama bagi warga muda Florida,” kata Eskamani.
Robert Winterton, wakil presiden urusan publik di Netchoice, salah satu kelompok yang berharap menghentikan undang-undang ini percaya bahwa kekuasaan harus tetap berada di tangan orang tua, bukan negara.
Menurutnya, pada dasarnya ini merupakan bagian dari diskusi yang lebih luas tentang peran media sosial dalam masyarakat, dan media apa yang boleh dikonsumsi kaum muda
“Pada dasarnya, kami berpihak pada hak-hak orang tua dan percaya bahwa itu tergantung pada orang tua,” terangnya.
Winterton juga menyampaikan bahwa tidak hanya anak-anak di bawah 16 tahun, tetapi semua orang dewasa harus berbagi informasi untuk membuktikan usia mereka.
“Itulah salah satu alasan mengapa kami, bersama CCIA, telah menggugat undang-undang ini untuk menghentikannya agar tidak berlaku lagi. Undang-undang ini akan segera berlaku,” kata Winterton.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.