Belum Menerima Undangan Pencairan PKH Ataupun BPNT Dari PT.POS Padahal Terdaftar Sebagai Penerima? Simak Penjelasannya

Senin 16 Des 2024, 17:58 WIB
Bansos PKH dan BPNT masih akan disalurkan di 2024 ini. (Poskota/Dadan Triatna)

Bansos PKH dan BPNT masih akan disalurkan di 2024 ini. (Poskota/Dadan Triatna)

Sedangkan untuk penerima Bansos BPNT, tidak akan diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KPM akan mendapatkan bantuan saldo Rp200.000 per bulannya, namun biasanya kerap dicairkan per dua bulan sekali.

Sehingga setiap KPM akan menerima saldo Rp400.000 per tahapnya. Bantuan inti hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-Warong yang sudah bekerjsama dengan pemerintah setempat.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024

  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
  • Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid setelah diverifikasi sebagai KPM.
  • Bukan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, ataupun karyawan BUMN/BUMD.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan para KPM bisa memanfaatkannya sesuai dengan peruntukannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update