Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Senin 16 Des 2024, 16:46 WIB
Anak bos toko roti GSH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawati.(X/@joe_prode888)

Anak bos toko roti GSH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawati.(X/@joe_prode888)

Mendapatkan kejadian itu, akhirnya DA melaporkan GSH ke polisi pada 18 Oktober 2024 dengan membawa bukti hasil visum dan baju yang dikenakannya terdapat darah.

Seusai dua bulan melaporkan, akhirnya polisi menangkap pelaku GSH di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update