Alhamdulillah Dana Bansos Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai via Kantor Pos Cair untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar Ini, Cek Faktanya di Sini!

Senin 16 Des 2024, 22:14 WIB
Ilustrasi dana bansos BPNT via Kantor Pos. (Pixabay/Melimey)

Ilustrasi dana bansos BPNT via Kantor Pos. (Pixabay/Melimey)

POSKOTA.CO.ID - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya dana bansos Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan via Kantor Pos cair secara bertahap.

Bantuan BPNT via Kantor Pos sudah mulai disalurkan untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terverifikasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

Dana bansos ini terpantau akan segera dicairkan secara merata dalam waktu dekat kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dan teverifikasi.

Kapan Dana Bansos BPNT via Kantor Pos Dicairkan?

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, bantuan BPNT via Kantor Pos ini sudah mulai disebarkan surat undangannya kepada KPM-KPM terdaftar di beberapa daerah di Indonesia.

Naura Vlog menyebutkan, bahwa surat undangan penyaluran dana bansos tersebut sudah disebarkan ke beberapa KPM di daerah Ngawi, Jawa Timur.

"Terpantau, bantuan ini sudah mengeluarkan surat undangan penyalurannya kepada para KPM secara bertahap." Ujar Naura Vlog.

Penyaluran dana bansos ini terpantau memiliki nominal sebesar Rp1.200.000 yang disalurkan kepada para KPM-nya. Simak rincian biaya penyalurannya di bawah ini.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT Via Kantor Pos

BPNT mempersiapkan dana bansos sebesar Rp2.400.000 untuk setiap KPM terdaftarnya, dan akan dipecah setiap periodenya mulai dari Rp400.000 sampai dengan Rp600..000 per periode.

Seperti yang diketahui, bahwa penyaluran dana bansos untuk BPNT via Kantor Pos meliputi 3 bulan salur untuk 1 periodenya. Saat ini, BPNT via Kantor Pos sudah mulai menyalurkan bantuannya untuk 2 periode yaitu periode 3 dan 4.

Karena pencairannya double, atau sekaligus. Maka, dana bansos yang disalurkan untuk para KPM mencapai Rp1.200.000 karena meliputi 6 bulan salur yaitu (Juli, Agustus September) untuk periode 3, dan (Oktober, November, Desember) untuk periode 4.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pastikan Anda sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerimanya.

Berita Terkait

News Update