POSKOTA.CO.ID - Di penghujung tahun ini, proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) BPNT sebesar Rp400.000 hampir merata kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) masuk ke rekening KKS.
Pemerintah sendiri terus menyalurkan dana bansos di bulan Desember 2024 ini, salah satunya untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dana bansos BPNT sendiri merupakan bansos pengganti sembako yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan pangan dan sembako masyarakat kurang mampu.
Penerimanya adalah keluarga miskin dan rentan miskin, sehingga diharapkan dapat terbantu untuk meningkatkan kualitas hidup.
Proses pencairan dana bansos BPNT sendiri telah masuk ke periode salur tahap 6 di bulan November-Desember 2024 ini, dan para KPM akan menerima pencairan sebesar Rp400.000.
Total dana program Bantuan Pangan non Tunai adalah Rp2.400.000 per tahun dan diterima bertahap, sebesar Rp400.000 per KPM setiap 2 bulan sekali.
Kabar baiknya, di bulan Desember 2024 ini proses pencairan dana bansos sudah hampir merata masuk ke rekening KKS para KPM terpilih. Pencairan dana dapat dilakukan di bank himbara yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, seperti BSI, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Adapun untuk progres terbaru penyaluran dana bansos BPNT sendiri di bulan Desember 2024 berdasarkan update yang dibagikan laman facebook @info Bansos PKH beberapa hari terakhir, terpantau dana Rp400.000 telah cair merata ke 4 rekening himbara, yakni BSI, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Bagi para KPM yang belum mendapatkan bantuan, harap bersabar karena proses penyalurannya dilakukan bergilir dengan sistem antrean untuk masing-masing daerah.
Namun bagi KPM yang sudah terverifikasi aktif sebagai penerima BPNT tahap 6 dari Kemensos, dipastikan bakal mendapatkan saldo Rp400.000 di bulan Desember 2024. Jadi selalu cek saldo rekening KKS secara berkala untuk memastikannya kembali.
Syarat dan Cara Cek KPM Bansos BPNT
Adapun terkait dengan penerima bantuan sosial BPNT sendiri diberikan kepada keluarga kurang mampu yang telah memenuhi syarat dari pemerintah. Berikut ini syarat penerima bansos Kemensos:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Penerima Bansos tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.