POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang mencairkan kepada KPM terverifikasi data Kemensos.
Bantuan ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.
Proses penyaluran saat ini sedang dilakukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
PKH menyalurkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda karena memiliki beberapa kategori penerima bantuan.
Terdapat total 8 kategori, jadi KPM akan diseleksi termasuk ke dalam kategori apa sebelum menerima bantuannya.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024
Mengutip dari situs resmi kemensos.go.id, rincian noninal bantuan sosIal PKH yang akan diterima dalam satu tahap adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil
Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Anak sekolah SD
Kategori anak sekolah SD akan menerima bantuan sosial sebesar Rp150.000 per tahapnya atau Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah SMP
Kategori anak sekolah SMP akan menerima bantuan sosial sebesar Rp250.000 per tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Anak sekolah SMA
Kategori anak sekolah SMA akan menerima bantuan sosial sebesar Rp333.333 per tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Disabilitas berat
Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia
Kategori lanjut usia akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat
Kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahap atau Rp10.800.000.
Nah, itu dia rincian dana bantuan sosial yang akan dikirimkan kepada KPM yang terverifikasi di data Kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.