NIK E-KTP pada Nama Ini Masuk Dalam Daftar Penerima Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 4 2024 dengan Saldo Rp600.000 ke rekening KKS, Info Lengkapnya di Sini!

Minggu 15 Des 2024, 11:30 WIB
Itulah informasi terbaru tekait penyaluran bansos PKH tahap 4 2024 yang akan segera dicairkan ke rekening KKS masing-masing KPM, Cek informasi lengkapnya disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Itulah informasi terbaru tekait penyaluran bansos PKH tahap 4 2024 yang akan segera dicairkan ke rekening KKS masing-masing KPM, Cek informasi lengkapnya disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya bagi penyaluran tahap akhir 2024 alokasi bulan Oktober hingga Desember.

Melalui penyaluran tahap ke-4 bansos PKH menyalurkan bantuan dana Rp600.000 bagi kategori lansia dan penyadang disabilitas berat yang data nya telah masuk daftar penerima manfaat yang berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan dana PKH tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (khusus untuk wilayah Aceh).

Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut ini Langkah dan panduan lengkap pengecekkannya.

Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang masuk dalam daftar penerima bersarkan pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Dilansir dari kanal YouTube 'Gania Vlog' untuk penerima bantuan PKH, saldo yang masuk bervariasi. Jumlah tersebut bergantung pada komponen penerima, seperti anak sekolah, lansia, atau disabilitas. 

Berita Terkait
News Update