POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Oktober hingga Desember 2024 terus berlanjut disalurkan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan bernominalkan Rp600.000 tersebut dikhususkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang datanya telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebagai penerima manfaat PKH, bantuan ini dapat diterima melalui tahap ke-4 periode Oktober-Desember 2024.
Saldo bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (Khusus untuk wilayah Aceh dan sekitarnya).
Bagi KPM bisa melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial daro pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Digital' mengenai proses pencairan ini dilakukan secara bertahap melalui berbagai bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Data terbaru menunjukkan bahwa pencairan bantuan di Bank Mandiri telah terpantau berlangsung, menyusul pencairan serupa di bank-bank lainnya. Untuk penerima manfaat yang belum menerima bantuan, disarankan untuk tidak tetap tenang.
Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahap atau termin, yang biasanya dirilis setiap minggu. Setiap termin mencakup sejumlah data penerima yang mendapatkan pencairan sesuai jadwal.
KPM dapat memantau perkembangan pencairan secara berkala, baik melalui pengecekan online di cekbansos.kemensos.go.id maupun melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.