Pemerintah melalui Kominfo menyediakan layanan pengecekan status NIK secara online. Anda dapat memanfaatkan portal resmi untuk mengetahui NIK di e-KTP dan KK telah digunakan untuk registrasi kartu SIM.
Informasi ini biasanya tersedia secara gratis dan mudah diakses bagi setiap pengguna untuk melakukan pengecekan,
3. Melapor Jika Terjadi Pencatutan
Jika menemukan bahwa NIK Anda telah digunakan tanpa izin, segera laporkan masalah ini ke operator telekomunikasi terkait.
Anda mungkin diminta untuk menyertakan dokumen pendukung seperti salinan e-KTP dan KK untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari data tersebut.
Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwenang seperti Kominfo atau lembaga perlindungan data pribadi.
Cara Mencegah Pencatutan NIK
Untuk melindungi data pribadi Anda dari pencatutan, berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
1. Jangan Bagikan Data Pribadi Sembarangan
Hindari memberikan salinan e-KTP atau KK kepada pihak yang tidak terpercaya. Selalu pastikan Anda hanya memberikan data kepada pihak yang memiliki izin resmi.
2. Gunakan Aplikasi Aman untuk Penyimpanan Data
Jika Anda perlu menyimpan dokumen digital seperti e-KTP atau KK, pastikan menggunakan aplikasi atau layanan yang aman dan dilengkapi dengan enkripsi data.
3. Pantau Aktivitas Registrasi Secara Berkala
Lakukan pengecekan secara rutin terhadap nomor-nomor yang terdaftar menggunakan NIK Anda. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan data Anda.
4. Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Operator
Jangan mudah percaya pada pesan atau telepon yang meminta data pribadi dengan alasan tertentu. Selalu verifikasi keaslian informasi sebelum memberikan data apapun.
Pastikan untuk membaca dan mengikuti panduan diatas agar data pribadi Anda tetap aman dari penyalahgunaan.
Jangan ragu untuk segera mengambil tindakan jika menemukan adanya penyalahgunaan pada NIK e-KTP dan KK atas nama Anda.