POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)! Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) PKH untuk bulan ini sudah mulai cair.
Para penerima manfaat dapat segera mengecek saldo di rekening atau melalui aplikasi resmi yang digunakan untuk menerima bantuan.
Jangan sampai terlewat untuk memastikan dana bansos PKH telah masuk dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program andalan pemerintah Indonesia untuk mendukung masyarakat prasejahtera.
Melalui bantuan sosial ini, pemerintah memberikan dukungan langsung kepada keluarga yang membutuhkan, khususnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Setiap bulannya, bantuan subsidi saldo dana bansos PKH disalurkan secara bertahap kepada para penerima manfaat.
Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk mengetahui jadwal pencairan dan cara mengecek saldo agar bantuan ini dapat segera dimanfaatkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu sebagai kelompok prasejahtera.
Kriteria tersebut mencakup rumah tangga dengan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Program ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu mendapatkan akses lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Jumlah Bantuan Saldo Dana Bansos PKH
Besaran bantuan saldo dana bansos PKH ditentukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima manfaat.
Setiap komponen seperti pendidikan anak, ibu hamil, atau lanjut usia memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya:
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dana bantuan sosial dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia.
Para penerima manfaat dapat mencairkan dana tersebut melalui ATM, bank terdekat, atau langsung di kantor pos, tergantung pada mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH via HP
1. Cara Cek Bansos Cair via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal kamu.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP kamu.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal kamu.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama kamu terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang kamu masukkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.