Bansos Dihentikan? KPM Tidak Bisa Mengajukan Kembali Bantuannya Jika di SIKS NG Muncul 4 Keterangan Ini

Minggu 15 Des 2024, 07:42 WIB
Bansos dihentikan dan tidak bisa diajukan kembali jika muncul 4 meterangan ini di SIKS NG. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

Bansos dihentikan dan tidak bisa diajukan kembali jika muncul 4 meterangan ini di SIKS NG. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Jika bansos dihentikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui alasan bantuannya dicabut oleh pemerintah.

Bansos merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Namun, ada beberapa kondisi di mana bansos dihentikan pemerintah. Sayangnya ada beberapa kondisi sehingga KPM tidak dapat mengajukan kembali bantuannya.

Untuk mengetahui alasan bansos dicabut, KPM bisa bertanya pada pendamping sosial atau operator bansos di kantor desa/kelurahan setempat.

Mereka akan memeriksanya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

Menurut akun facebook @jihannabila, berikut 4 keterangan yang dapat muncul di SIKS NG dan menjadi alasan mengapa KPM tidak bisa mendapatkan bansos lagi.

Keterangan Bansos Dihentikan dan Tidak Bisa Diajukan Kembali

1. Ditidaklayakan oleh Pemerintah Daerah

Setelah dilakukan survei oleh pemerintah daerah, beberapa KPM dinyatakan tidak layak. Hal ini bisa terjadi apabila kondisi ekonomi KPM dianggap sudah membaik atau tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Jika status ini sudah muncul di SIKS NG, maka KPM tidak bisa mengajukan kembali bansosnya di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan bahwa data mereka akurat sebelum survei dilakukan.

2. Gaji Melebihi UMR atau UMK

KPM yang memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Dengan status ini, peluang untuk mengajukan kembali bansos sangat kecil karena dianggap sudah cukup mampu memenuhi kebutuhan hidup.

3. Hanya Layak untuk 1 Jenis Bansos

Beberapa KPM hanya dinyatakan layak untuk menerima satu jenis bansos tertentu.

Berita Terkait
News Update