POSKOTA.CO.ID - Informasi sangat penting yang harus Anda ketahui mengenai penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk 2025.
Dikutip dari akun milik Heru Agustian, pemerintah pusat baru saja menurunkan aturan terbaru untuk penerima bansos di tahun 2025.
"Ada 12 golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial. Nah, kira-kira golongan apa sajakah ini dan apakah kalian termasuk ataupun tidak." kata Heru dikutip Minggu, 15 Desember 2024.
Masyarakat yang Tidak Bisa Mendapatkan Saldo Dana Bansos
Heru menjelaskan, masyarakat yang tidak diperbolehkan mendapatkan bansos sesuai aturan yang terbaru.
Berikut adalah daftar masyarakat yang tidak bisa lagi menerima saldo dana bantuan sosial dari pemerintah, yaitu:
- Penghasilan di atas UMP atau UMK
- Pensiunan TNI atau Polri
- Guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan
- Perangkat Desa aktif
- Pekerja degan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Sudah menerima bantuan lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan
- Penerima tidak ditemukan
- Meninggal dunia
- Pekerjaan ASN, TNI, Polri atau keluarga inti mereka
Aturan tersebut berlaku di tahun 2025, 12 golongan masyarakat ini tidak bisa dapat bantuan sosial lagi. Itulah informasi mengenai masyarakat yang tidak bisa mendapatkan saldo dana bantuan sosial dari pemerintah.
Simak terus informasi terbarunya di website resmi Kemensos dan portal berita Poskota. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.