Kemudian para calon tenaga kerja ilegal itu pun dibawa menuju Polda Jawa Barat di Bandung untuk melakukan laporan kepolisian. "Selanjutnya tim dan 16 terduga calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP)," tegasnya.
Lalu ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat. Mereka selanjutnya akan dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
"Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut," ungkapnya.
Fahrurozi menekankan praktek-praktek seperti Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya. "Hal ini dikarenakan merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara," tegasnya.
Dalam hal ini, ditegaskannya Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural," ucapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.