Waspada! Nomor HP Anda Bisa Digunakan sebagai Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Cek Cara Atasinya!

Sabtu 14 Des 2024, 10:30 WIB
Ini cara mengatasi nomor HP yang digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online atau pinjol tanpa izin (Freepik)

Ini cara mengatasi nomor HP yang digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online atau pinjol tanpa izin (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sering tiba-tiba menerima pesan atau panggilan penagihan utang, padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman? Itu bisa jadi tanda bahwa nomor HP Anda bisa saja digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online. Ini cara mengatasinya. 

Trend pinjaman online kini menjadi populer sebab memberikan kemudahan kepada penggunannya dalam akses dan proses pencairan yang cepat dan mudah.

Namun, saat ingin mengajukan pinjaman online Anda harus mencantumkan nomor darurat yang bisa dihubungi oleh pihak peminjam selain nomor milik peminjam yang sah.

Apabila Nomor HP Anda digunakan sebagai nomor darurat untuk mengajukan pinjaman online maka akan sering mendapatkan pesan yang memberitahukan bahwa cicilan sudah jatuh tempo.

Tentunya kejadian ini sangat menggangu apabila nomor Anda digunakan sebagai nomor darurat saat mengajukan proses pinjaman online oleh orang yang tidak dikenal. 

Namun, tidak perlu khawatir apabila nomor Hp Anda sudah terlanjur digunakan sebagai nomor darurat. Simak di sini untuk mengatasinya.

Dilansir dari situs resmi ‘Kominfo Kota Bogor’ Ini tiga cara untuk mengatasi nomor Hp yang digunakan sebagai nomor darurat pinjol.

Cara Atasi Nomor Hp Digunakan Sebagai Nomor Darurat Pinjol

1. Blokir Nomor atau Kontak Debt Collector

Cara pertama apabila nomor Hp Anda mendapatkan pesan atau panggilan dari pihak penagih pinjol, yaitu langsung blokir dan laporkan kontak tidak dikenal.

Manfaatkan fitur pemblokir otomatis yang tersedia di Hp Anda agar tidak mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal atau dari penagih pinjaman online.

2. Hubungi Call Center

Kemudian, Anda bisa langsung menghubungi call center untuk meminta menghapus atau memblokir nomor Hp Anda dari daftar mereka.

3. Laporkan ke OJK

Apabila Anda merasa sudah sangat terganggu silahkan untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui kontak yang sudah disediakan.

Berita Terkait

Cara Membeli Token Listrik di Aplikasi DANA

Sabtu 14 Des 2024, 11:38 WIB
undefined
News Update