POSKOTA.CO.ID - Debt collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) seringkali digunakan untuk menekan nasabah gagal bayar (galbay) dengan mengirimkan teror pesan WhatsApp yang mengancam.
Bahkan, terkadang DC pinjol menyebutkan bahwa debitur galbay bisa dikenakan pidana jika tidak membayar utang tersebut.
Namun, apakah benar jika memblokir nomor WhatsApp DC pinjol atau tidak merespon pesan mereka bisa membuat Anda terjerat pidana? Berikut penjelasannya.
Apakah Blokir Nomor DC Pinjol Bisa Kena Pidana?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech Id, penting untuk dipahami bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp atau tidak merespon pesan dari DC pinjol tidak bisa membuat Anda terjerat pidana.
Dalam hukum Indonesia, masalah terkait pinjaman online termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Artinya, tidak ada hukum yang mengatur bahwa Anda harus membalas pesan atau tidak boleh memblokir kontak DC pinjol.
Jika Anda memblokir nomor WhatsApp DC pinjol, hal tersebut adalah hak pribadi Anda. Dalam situasi ini, Anda tidak dapat dihukum pidana hanya karena tidak merespon pesan atau memblokir nomor mereka.
Sebagai penerima pinjaman, Anda masih memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut, namun hal itu tidak mengarah pada ancaman pidana jika Anda tidak membalas pesan atau menghindari komunikasi.
Kendati demikian, meskipun tidak bisa dikenakan pidana, masalah galbay pinjol tetap dapat berlanjut ke ranah hukum perdata.
Jika Anda tidak membayar pinjaman sesuai kesepakatan, pihak pinjol bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran utang.
Biasanya, pihak pinjol akan mencoba untuk melakukan komunikasi atau negosiasi terlebih dahulu, namun jika Anda tidak merespon atau menghindar, mereka dapat melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.