POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus berjalan, namun dengan penyesuaian penerima saldo dana bansos yang berbeda.
Salah satu perubahan utama tersebut ialah penerima manfaat dana bansos PKH yang dibatasi hanya untuk tiga kelompok.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan tidak menambah ketergantungan keluarga terhadap bantuan jangka panjang.
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan subsidi PKH di penghujung tahun 2024 sendiri masih terus dilakukan, meski dihadapkan dengan beberapa kendala.
Kendala tersebut seperti, perbedaan data antara sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data perbankan.
Masalah ini menyebabkan sebagian penerima manfaat belum mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi PKH pada Desember 2024.
Untuk mengatasi permasalahan itu dan meningkatkan akurasi penyaluran, pemerintah sedang menyusun sistem data tunggal sosial ekonomi (DTSE), yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran Bansos di tahun 2025.
DTSE dirancang untuk menggabungkan berbagai sumber informasi, mulai dari data PLN, Pertamina, Kementerian Sosial, hingga registrasi sosial ekonomi lainnya.
Tujuannya adalah memastikan bahwa penyaluran saldo dana bansos lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP-Taskin), Budiman Sujatmiko, menyatakan bahwa meskipun bansos tidak akan dihapuskan, jumlah penerima akan terus dikurangi secara bertahap.
Pemerintah akan lebih selektif dalam menyalurkan bantuan, di mana fokus pada keluarga yang memenuhi syarat dan benar-benar membutuhkan.
Anggaran untuk program perlindungan sosial pada RAPBN 2025 tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun, yang mencakup PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Penerima Bansos PKH 2025
Dari informasi yang dihimpun, berikut adalah tiga komponen penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH pada tahun 2025.
- Lansia: Keluarga dengan anggota lansia yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Keluarga dengan ibu hamil dan anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, untuk mendukung pemenuhan gizi dan kebutuhan dasar mereka.
- Disabilitas Berat: Keluarga dengan anggota yang memiliki disabilitas berat, yang memerlukan bantuan lebih untuk pemenuhan kebutuhan khusus.
Jika sebelumnya, penerima PKH hanya berfokus pada satu kategori saja, seperti pendidikan, di tahun 2025, penerima akan mendapatkan bantuan tambahan jika keluarga mereka memenuhi kategori lain.
Misalnya, jika sebuah keluarga sudah mendapatkan bantuan untuk pendidikan, penerima bisa menerima bantuan tambahan apabila memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori lansia atau ibu hamil.
Dengan adanya perubahan dalam kebijakan bansos PKH ini, sangat penting bagi setiap penerima untuk memahami komponen-komponen yang berlaku dalam program tersebut.
Penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditentukan, agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi keluarga.
Untuk itu, penerima Bansos PKH diharapkan untuk memeriksa status mereka secara berkala melalui sistem registrasi sosial ekonomi dan memastikan data mereka selalu terbarui.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.